Pengiriman Sabu-sabu Senilai Rp 3 Miliar Digagalkan
SURABAYA -- Unit Penyidikan IV/Bimbingan Penyuluhan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya kemarin berhasil menggagalkan pengiriman 2 kilogram paket sabu-sabu.
Penggagalan narkoba senilai Rp 3,3 miliar itu berawal saat polisi meringkus Eko Hariyanto bin Brahim Bajuri alias Ayong alias Aliong, warga Lebak Indah Utara II, Tambaksari, Surabaya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini