Kebun Bibit Bratang Segera Dieksekusi
SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya menerbitkan surat penetapan pelaksanaan eksekusi terhadap kebun bibit di Bratang. Penetapan itu merupakan kelanjutan dari sengketa pengelolaan kebun tanaman seluas 4.500 meter persegi antara PT Surya Inti Permata (SIP) dengan Pemerintah Kota Surabaya dan PT Flora Indah Sentosa (FIS).
Surat penetapan bernomor 12/Eks/2009/PN.Sby.Jo Nomor: 779/Pdt.G/2002/PN.Sby yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini