Saksi Mengaku Tak Menerima Uang Jasa Pungutan
SURABAYA -- Anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Ahmad Suyanto, mengaku tidak pernah menerima pembagian uang hasil pungutan pajak dari Ketua Dewan, Musyafak Rouf.
Suyanto juga mengaku tak pernah mendengar tentang Peraturan Wali Kota Surabaya yang mengatur masalah jasa pungutan.
Pengakuan itu disampaikan oleh Suyanto saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan kasus gratifikasi Rp 720 juta dengan terdakwa Sekretaris Kota Surab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini