DPRD Banyuwangi Temukan Peraturan Daerah "Bodong"
BANYUWANGI -- Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja diduga menjadi "undang-undang" tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Panitia Legislasi Dewan tidak pernah melakukan pembahasan peraturan daerah itu, tapi kok bisa muncul?" kata Ketua Panitia Legislasi DPRD Banyuwangi Muhammad Ruliyono kemarin.
Menurut anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan itu, dia mengetahui adanya peraturan daerah (
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini