Dana P2SEM Dipotong Hingga 75 Persen
SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnain menyebutkan modus penyelewengan dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di sejumlah daerah umumnya hampir sama, yakni pemotongan nilai anggaran oleh lembaga atau perorangan sebagai pelaksana program.
Akibatnya, kata Zulkarnain, masyarakat yang seharusnya menikmati kucuran dana tersebut mendapatkan hanya separuhnya atau bahkan kurang. "Ngeri-ngerilah pokoknya karena ada ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini