Kilas
Ratih Sang Lolos
SIDOARJO -- Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ratih Sanggarwati, calon legislator DPR dari Partai Persatuan Pembangunan nomor urut 1 Daerah Pemilihan Surabaya-Sidoarjo, dinyatakan tidak dapat diproses hukum. Alasannya, kasus itu tidak memenuhi syarat tindak pidana pemilu.
"Tidak ada penyampaian visi dan misi," kata Mohammad Subhan, Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Sidaorjo kemarin.
Senin lalu, pada sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini