maaf email atau password anda salah


BPN Minta Pethok D dan Letter C Tak Disertifikatkan

Kepala BPN meminta warga laporkan notaris.

arsip tempo : 171449261693.

. tempo : 171449261693.

SIDOARJO -- Tiga perwakilan korban lumpur dari Koalisi Korban Lumpur Lapindo bisa bernapas lega. Pasalnya, kemarin upaya untuk mendapatkan pengakuan tanah pethok D dan letter C sebagai bukti atas kepemilikan tanah yang sah dan bisa diaktaperjualbelikan diperoleh dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. "Kepala BPN menyatakan pethok D dan letter C sah," kata Pitanto, salah satu perwakilan yang hadir di Jakarta kemarin saat dihubungi Tempo.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan