BPN Minta Pethok D dan Letter C Tak Disertifikatkan
SIDOARJO -- Tiga perwakilan korban lumpur dari Koalisi Korban Lumpur Lapindo bisa bernapas lega. Pasalnya, kemarin upaya untuk mendapatkan pengakuan tanah pethok D dan letter C sebagai bukti atas kepemilikan tanah yang sah dan bisa diaktaperjualbelikan diperoleh dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. "Kepala BPN menyatakan pethok D dan letter C sah," kata Pitanto, salah satu perwakilan yang hadir di Jakarta kemarin saat dihubungi Tempo.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini