Hak Pemilih Tak Tercatat Dipulihkan
SURABAYA - Untuk menampung pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. "Banyak pemilih yang belum tercatat dalam DPT meski sudah masuk daftar pemilih sementara," kata anggota KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, kemarin.
Karena itu, KPU di 38 kota/kabupaten memasukkan mereka dalam DPT. Ia mencontohkan, di S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini