Kholik dan Siti Jadi Tersangka
JEMBER - Kholik Priyanto, 30 tahun, dan Siti Fatimah, 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen. "Keduanya sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Yang lain masih diproses," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Kholilur Rohman kemarin.
Pasangan suami-istri itu semula adalah saksi pelapor dalam kasus penjualan bayi mereka, Muhamad Adhar, yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Umu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini