KASUS KORUPSI KAS DAERAH PASURUAN
Dua Terdakwa Dianggap Memperkaya Diri Sendiri
PASURUAN - Pengadilan Negeri Kota Pasuruan kemarin mulai menyidangkan kasus korupsi kebocoran kas daerah Kabupaten Pasuruan senilai Rp 74 miliar. Sidang menghadirkan Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo, keduanya bekas Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan. Keduanya disidang secara bergantian dalam sidang yang diketuai Imanuel Sembiring dengan dua anggotanya, Agus darwanto dan Wahyi Iman.
Jaksa penuntut umum, Rido Wanggono,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini