Eko dan Yadi Diganjar Setahun Penjara
BANYUWANGI -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin menghukum dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dua kapal landing craft tank (LCT), Yadi Yatok Pramono dan Eko Sukartono, masing-masing satu tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, diminta mengembalikan uang yang pernah diterima. Yadi Yatok, Wakil Ketua Dewan 1999-2004, sebesar Rp 137,5 juta, sedangkan Eko Sukartono,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini