60 Persen Perusahaan di Malang Langgar UMK
MALANG -- Sebanyak 60 persen dari total 804 perusahaan di Kabupaten Malang tak menaikkan upah buruh sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Malang 2009 sebesar Rp 954.400. Perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak mengajukan penangguhan UMK.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, hanya 11 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Sebagian perusahaan memberikan upah buruh Rp 802 ri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini