Perkara Penyelundupan Pupuk ke Kejaksaan
JEMBER -- Kejaksaan Negeri Jember kemarin menerima pelimpahan berkas perkara penyelundupan 60 ton pupuk bersubsidi dari kepolisian resor setempat. Ikut pula dilimpahkan tersangka H. Marzuki Abdul Gafur, 49 tahun. "Polisi belum melimpahkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Sujayanto.
Menurut dia, tersangka dijerat pasal 14 dan 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini