Eko dan Yadi Dituntut Dua Tahun Penjara
BANYUWANGI - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dua kapal Landing Craft Tank Sritanjung, Eko Sukartono dan Yadi Yatok Pramono, kemarin dituntut masing-masing dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Kasus ini juga telah membuat bekas bupati Samsul Hadi diganjar hukuman 1 tahun enam bulan.
Selain itu, Eko Sukartono yang kini menjabat Wakil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini