Kasus Penembakan di Hutan Sekidang
Terdakwa Dihukum Tiga Tahun Penjara
BOJONEGORO -- Supriyanto, 34 tahun, terdakwa kasus penembakan di hutan Sekidang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, kemarin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro langsung bereaksi dan menyatakan banding karena menilai putusan tersebut jauh dari keadilan. ''Ini menyangkut nyawa dua orang,'' kata K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini