Ngemplang Dana Tiket Diganjar Hukuman Setahun Penjara
DENPASAR -- Empat terdakwa kasus penyalahgunaan dana tiket PT Garuda Indonesia, Elaine Helen H.R., Made Sudiasa, Hanny Sumajaw, dan Ketut Mistarini, kemarin divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Menurut Posma P. Nainggolan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, mereka terbukti bersalah membagi-bagikan uang untuk kepentingan pribadi, yang semestinya dana selisih harga tiket itu dikembalikan kepada penumpang.
Kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini