David dan Kemas Bebas
SURABAYA - Dua korban salah tangkap, Imam Hambali alias Kemat (35 tahun) dan Devid Eko Priyanto (19 tahun), kemarin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang.
Mereka bebas setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang memvonis hukuman penjara masing-masing 17 tahun dan 12 tahun penjara terhadap masing-masing korban salah tangkap itu. Mereka menjalani hukuman penjara sejak proses penyidikan pada Oktobe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini