Kejaksaan Madiun Terus Usut Penyimpangan Dana Siswa Miskin
MADIUN -- Kejaksaan Negeri Madiun kemarin melanjutkan penyelidikan kasus penyelewengan dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) dengan meminta keterangan Nurhadi dan Eko Yuli, guru dan staf tata usaha Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Madiun. "Kapasitas keduanya sebagai saksi," kata Suyanto, salah seorang jaksa.
Sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan guru dan staf tata usaha 15 SMA negeri dan swasta sederajat yang menerima dana tersebut.
Hingga kini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini