Polisi Tangkap Pengedar Pil Lexotan
MALANG - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang berhasil menangkap dua pengedar obat psikotropika jenis lexotan di Kota Malang. Kedua pengedar adalah Banjar Salim alias Yuli (36 tahun), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; dan Faris Aswin (21 tahun), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita 6.000 lebih pil lexotan.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Malang A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini