Tembak Mati Pencuri Kayu, Polisi Dihukum 7 Bulan
MADIUN -- Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kemarin menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Adhitya Arisyahputra, 21 tahun, anggota Kepolisian Wilayah Madiun, lantaran menembak mati Yaimin, 40 tahun. Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Syaifudin Juhuri dalam amar putusannya mengatakan tindakan terdakwa menembak tanpa unsur kesengajaan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini