Wakil Ketua DPRD Dituntut 5 Bulan Penjara
MADIUN -- Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Dwi Jatmiko Agung Subroto dituntut hukuman penjara selama lima bulan penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun kemarin, jaksa Suhardono menilai terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap institusi serta pejabat peradilan.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Wirahadi, mengatakan materi dakwaan yang disampaikan jaksa menyimpang dari fakta dan bukti di persidangan.
Perkara ini bermula pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini