Herwan Agus Dituntut Empat Tahun
JEMBER - Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember, Herwan Agus Darmanto, kemarin dituntut hukuman empat tahun penjara. Terdakwa yang pernah menjadi Camat Patrang itu juga diwajibkan membayar denda Rp 30 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Sumartono, M. Basyar Rifai, dan Yusuf Wibisono secara bergantian membacakan tuntutan.
Jaksa menyata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini