Kejaksaan Lumajang Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PDAM
LUMAJANG - Berkas tersangka dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lumajang hari ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Mujiono diduga menggunakan uang PDAM untuk kepentingan pribadi hingga merugikan negara Rp 2,235 miliar.
"Berkas tersangka Mujiono sudah lengkap (P-21)," kata Djoko Susanto, jaksa penyidik kasus ini, kemarin.
Djoko menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 sebaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini