maaf email atau password anda salah


Ketut Deny Dinyatakan Tak Bersalah

PT Karya Tangan Indah akan mempertimbangkan kembali investasinya di Bali.

arsip tempo : 171414889310.

. tempo : 171414889310.

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan perajin perak Bali, Ketut Deny Aryasa, dari dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Nama baik dan martabat terdakwa harus dipulihkan," tutur ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gde Wirya, kemarin.

Vonis hakim itu langsung disambut gembira oleh ratusan massa yang menghadiri persidangan, termasuk tokoh cendekiawan Bali, P

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan