Ninik Padminiwati Tersangka Baru Korupsi PDAM Lumajang
LUMAJANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang kemarin menetapkan mantan bendahara Perusahaan Daerah Air Minum Lumajang, Ninik Padminiwati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan itu senilai Rp 2,235 miliar. Sebelumnya, Mujiyono, sebagai direktur utama, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Susanto, anggota tim penyidik, menjelaskan bahwa penetapan Ninik sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini