RUU Anti-Pornografi Dinilai Langgar Hak Konstitusional
DENPASAR -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Palguna, menilai Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi melanggar hak konstitusional warga negara. Jika RUU ini disahkan, ia menilai, hal itu akan menjadi kesalahan terbesar dalam pelanggaran landasan dasar negara Indonesia.
"Semua kegiatan manusia yang dibolehkan oleh konstitusi bisa masuk dalam kegiatan yang dikategorikan porno. Ini adalah kekeliruan logika besar," ujarnya kemarin dalam dialog te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini