Madini dan Machmud Divonis Setahun Penjara
JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kemarin menjatuhkan vonis satu tahun penjara, subsider kurungan satu bulan, dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Madini Farouq dan Machmud Sardjujono. Hukuman itu dipotong masa tahanan yang sudah dijalani keduanya.
Majelis hakim yang dipimpin Aminal Usman menjelaskan bahwa Madini dan Machmud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama subsider. Kedua terdakwa men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini