Gde Winasa Gugat Kapolri
DENPASAR -- Gde Winasa, calon Gubernur Bali yang kalah dalam pemilihan 9 Juli lalu, menggugat Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Winasa menuding Kepala Kepolisian RI melanggar hukum yang merugikan dirinya karena memberikan izin kepada Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika ikut bertarung dalam pemilihan.
Petrus Selestinus, kuasa hukum Winasa, menjelaskan Kepala Polri melanggar Pasal 28 Undang-Undang No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini