Kasus Kebakaran Bus Pariwisata
Sopir Bus Didakwa Lalai
MALANG -- Kasus kebakaran bus pariwisata Sidomulyo di Kota Batu awal Juni lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin. Sidang perdana dengan materi pembacaan surat dakwaan ini menghadirkan sopir bus, Maskuri, sebagai terdakwa.
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu mendakwa Maskuri dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maskuri dinilai telah lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal.
Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini