Ekstradisi Warga Australia Dikabulkan
DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemarin mengabulkan permohonan ekstradisi Paul Francis Callahan, 48 tahun, yang diajukan Pemerintah Australia. Hakim menilai syarat-syarat ekstradisi Callahan telah terpenuhi.
Ketua majelis hakim, Ida Bagus Putu Madeg, menyatakan permohonan ekstradisi itu memenuhi Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini