Anggota FPI Lamongan Jadi Tersangka
LAMONGAN -- Kepolisian Resor Lamongan menetapkan Yoyon, 26 tahun, dan Al Farouq, 28 tahun, anggota Front Pembela Islam Lamongan sebagai tersangka. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kasus sweeping dan pengeroyokan penjual minuman tuak yang terjadi pada Minggu lalu.
"Mulai hari ini, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan Ajun Komisaris Agus Supriyanto kemarin.
Yoyon dan Al Farouq ditangkap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini