Pejabat Bojonegoro Divonis 1 Tahun Penjara
BOJONEGORO -- Kepala Subdinas TK/SD Dinas Pendidikan Daerah Bojonegoro Fatah, 45 tahun, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti menerima uang suap sebesar Rp 120 juta dari dana program peningkatan mutu pendidikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan 2006 sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam si
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini