Bandar SPP Fiktif Universitas Jember Dihukum
JEMBER -- Teguh Suseno, 29 tahun, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) fiktif Universitas Jember divonis satu tahun penjara dalam persidangan di pengadilan negeri setempat kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin Arief Supratman menguraikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang SPP 405 mahasiswa fakultas hukum, ekonomi, dan sastra.
Sebelum vonis dibacakan, Teguh sempat menyamp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini