Calon Gubernur Tak Wajib Laporkan Dana Kampanye
SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan tidak ada kewajiban bagi pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye ke KPU sebelum masa pencoblosan berakhir. Pelaporan bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga hari setelah masa pencoblosan. "Elite politik maupun panwas jangan berbicara di luar konteks undang-undang yang ada," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Jawa Timur Didik Prasetiyono kemarin.
Menurut Didik, dalam Peraturan Pemerinta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini