Gugatan Calon Bupati Magetan Ditolak
Surabaya -- Gugatan pasangan calon Bupati Magetan, Miratul Mukminin-Djarno (Radja), terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah Magetan ditolak Mahkamah Agung melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya kemarin.
"Gugatan kami ditolak majelis hakim," kata Rahardjo, kuasa hukum pasangan itu, kemarin.
Rahardjo mengatakan, berdasarkan Surat Putusan Nomor 04/Pilkada/2008/PT Surabaya, ketua majelis hakim Purwanto berpendapat bahwa proses
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini