Kilas
Saksi Ahli Tolak Jadi Saksi Meringankan
SURABAYA - Proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pejabat Pemerintah Kota Surabaya semakin panjang.
Pasalnya, tiga orang saksi ahli yang dipanggil polisi menolak dijadikan saksi meringankan (ad charge). Alasannya, mereka pernah jadi saksi ahli kasus tersebut.
Ketiga saksi ahli itu ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno dan Philipus M. Hadjon, serta Raydonizar Mo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini