Bekas Kepala Instalasi Farmasi RSUD Mulai Diadili
JEMBER -- Bekas Kepala Bagian Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soebandi, Jember, Lusi Hindiari, kemarin mulai diadili di pengadilan negeri setempat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmat, jaksa penuntut umum, Yusuf Wibisono dan Awalludin, membacakan surat dakwaan secara bergantian. Lusi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin, yang menyebabkan kerugian negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini