Biaya Prajabatan Diatur dalam SK Gubernur
SURABAYA -- Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kader Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur R. Adi Kamal menegaskan, biaya yang dikenakan kepada peserta prajabatan sah. Sebab, pungutan itu diatur dalam surat Keputusan Gubernur Tahun 2007 tentang Indeks Penyelenggaraan Prajabatan dan Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Tahun 2007.
Berdasarkan surat keputusan itu, kata Adi, biaya prajabatan untuk golongan I dan II s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini