Komisi Pemilihan Umum Belum Berniat Ganti Wahyudi
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum belum akan mengganti Ketua KPU Daerah Provinsi Jawa Timur Wahyudi Purnomo. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada Wahyudi belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami tak bisa melarang dia bertugas kalau belum ada putusan hukum tetap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota Komisi diberhentikan jika tidak melaksanaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini