Warga Taiwan Ditangkap
DENPASAR -- Petugas Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai Denpasar kemarin kembali menangkap tiga warga negara asing berkebangsaan Taiwan karena menggunakan paspor Cina.
Kepala Kantor Imigrasi Yusuf Hadi menjelaskan, ketiganya terdiri atas dua laki-laki, Lo Chieh, 40 tahun, dan Huang Chi Hsiang, 33 tahun, serta seorang wanita, Hsu Ya Yun, 37 tahun. Mereka ditangkap saat transit pesawat dari Taiwan menuju Australia pada Kamis, 29 Mei lalu.
Yusuf mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini