Tersangka Gratifikasi Akan Diperiksa Ulang
SURABAYA -- Penyidik Satuan Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa ulang empat tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta. Empat tersangka itu adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Musyafak Rouf, Sekretaris Kota Pemerintah Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekretaris Kota Muklas Udin, dan Kepala Bagian Keuangan Purwito.
Keempat tersangka itu sebenarnya telah diperiksa penyidi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini