Vila di Kawasan Suci Pura Sesuai Aturan
DENPASAR - Bupati Badung A.A. Gede Agung mengatakan pembangunan vila dan sarana pariwisata lainnya di kawasan suci Pura Uluwatu tidak menyalahi aturan. "Pemberian izinnya sudah sesuai dengan undang-undang," katanya kemarin.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Badung mendasarkan hal itu pada Peraturan Daerah Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Surat Keputusan Bupati Nomor 79 Tahun 2000 tentang Kawasan Suci Pura Uluwatu, serta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini