Surat Mendagri Tidak Berpengaruh
DENPASAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Bali A.A. Oka Wisnumurti mengatakan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan para kepala daerah mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah tidak mempengaruhi proses pemilihan Gubernur Bali.
Tahapan pendaftaran calon Gubernur Bali sudah berlangsung 12 hingga 18 April lalu. "Jadi masa pendaftaran sudah terlewati. Kami saat ini sudah berada pada tahap verifikasi calon,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini