maaf email atau password anda salah


Tanpa Calon Perseorangan, Pilkada Inkonstitusional

arsip tempo : 171412033595.

. tempo : 171412033595.

Surabaya -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur tidak menerima calon perseorangan dapat mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur inkonstitusional dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Umum Komisi Nasional Pemilihan Kepala Daerah Independen Yislam Al Weni mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah direvisi untuk mengakomodasi calon perseorangan. "Mahkamah Konstitusi juga telah memberi wewenang kepada KPU untuk me

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan