Tanpa Calon Perseorangan, Pilkada Inkonstitusional
Surabaya -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur tidak menerima calon perseorangan dapat mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur inkonstitusional dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Umum Komisi Nasional Pemilihan Kepala Daerah Independen Yislam Al Weni mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah direvisi untuk mengakomodasi calon perseorangan. "Mahkamah Konstitusi juga telah memberi wewenang kepada KPU untuk me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini