Kasus Gratifikasi DPRD Didesak Dilimpahkan ke KPK
SURABAYA - Pengusutan perkara gratifikasi (uang suap) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya yang kini masih mengendap di Kepolisian Daerah Jawa Timur didesak dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau polisi tidak mampu, ya serahkan saja kepada KPK," kata I Wayan Titip Sulaksana, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, kemarin.
Desakan agar kasus gratifikasi tersebut diserahkan ke KPK, menurut Wayan, karena Kepala Polda J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini