Terdakwa Korupsi Sepeda Motor Dituntut 4 Tahun
KEDIRI -- Sidang perdana kasus korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor senilai Rp 3,784 miliar dengan terdakwa Imam Syafi'i, Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan, dan Purwanto Adi Prabowo, Kepala Kantor Arsip di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kemarin.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erry Mustianto dan didampingi M. Irfan dan Paluko Hutagalung.
Dalam sidang itu, tim jaksa, yang terdiri atas Sutikno, Oneri Khaeroza, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini