Penembak Warga Alastologo Diadili
SURABAYA - Hari ini Pengadilan Militer III-12 Surabaya akan menggelar sidang 13 prajurit marinir, pelaku penembakan empat warga Alastlogo, Kabupaten Pasuruan. Sidang agendanya mendengarkan dakwaan oditur militer, Mayor CHK Agung Iswanto.
Kepala Oditur Militer Surabaya Endro Nurwantoko mengatakan oditur militer akan menghadirkan 13 anggota marinir tersangka kasus Alastlogo. Mereka adalah Letnan Satu Budi Santoso, Sersan Kepala Wahyudi, Sersan Dua A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini