Kasus PNS Tak Netral Batal Jadi Pidana Pemilu
YOGYA - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta menganggap laporan dugaan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta berpihak kepada salah satu calon tidak memiliki cukup bukti. Karena itu, Panitia Pengawas tidak bisa menindaklanjutinya sebagai kasus pidana pemilu.
"Sentra Penegakan Hukum Terpadu menilai laporan yang disampaikan tak disertai bukti formal yang lengkap," kata anggota Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta, Pilkeska Hiranurpika, di Yogyakarta, Sabtu lalu.
YOGYA - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta menganggap laporan dugaan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta berpihak kepada salah satu calon tidak memiliki cukup bukti. Karena itu, Panitia Pengawas tidak bisa menindaklanjutinya sebagai kasus pidana pemilu.
"Sentra Penegakan Hukum Terpadu menilai laporan yang disampaikan tak disertai bukti formal yang lengkap," kata anggota Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta, Pilkeska Hiran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini