Kepala Desa Bingung Soal Regulasi Tanah Kasultanan
YOGYAKARTA - Kalangan kepala desa di Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku bingung atas regulasi yang akan menjadi acuan pemanfaatan dan pengembalian tanah Kasultanan. Khususnya tanah pengarem-arem atau jatah pensiun bagi perangkat desa.
Paliyo, Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengatakan ada regulasi tumpang-tindih, baik yang dikeluarkan peraturan daerah kabupaten maupun materi Raperda Keistimewaan, yang kini dibahas Dewan Perwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini