Tersingkir dari Lahan Keraton, Pedagang Ajukan Kasasi
YOGYAKARTA - Lima pedagang yang menempati lahan milik Keraton Yogyakarta di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, kemarin mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melawan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi memenangkan gugatan pengusaha Eka Aryawan, yang juga memegang surat kekancingan atas lahan itu.
"Selama menunggu keputusan Mahkamah Agung, mereka tetap berjualan," kata pengacara para pedagang dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, kemarin.
YOGYAKARTA - Lima pedagang yang menempati lahan milik Keraton Yogyakarta di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, kemarin mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melawan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi memenangkan gugatan pengusaha Eka Aryawan, yang juga memegang surat kekancingan atas lahan itu.
"Selama menunggu keputusan Mahkamah Agung, mereka tetap berjualan," kata pengacara para pedagang dari Le
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini